Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillaahir rahmaniir rahiim...
Alhamdulillah, disini penulis ingin menguraikan fiqh daripada berwudhu dan Insya Allah akan menambah keimanan kita kepada Allah Ta'ala.
Berwudhuk cukup dikenal bahwa maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. Berwudhuk ini tegas disyari'atkan berdasarkan 3 (tiga) macam alasan:
- Dari Kitab Suci Al-Quran. Firman Allah SWT: "Hai orang-orang beriman! Jika kamu hendak berdiri melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, lalu sapulah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki."
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: "Allah tidak menerima shalat seorang di antaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhuk lebih dahulu."
- Ijma, Telah terjalin kesepakatan kaum Muslimin atas di syari'atkannya wudhuk, semenjak Rasulullah SAW hingga sekarang ini, hingga tak dapat disangkat lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.