Minggu

Shalat Dua Hari Raya

Ketupat Lebaran Idul Fitri
Bismillaahir rahmaanir rahiim...


Shalat dua hari raya ('Idul Fitri dan 'Idul Adha) itu disyaria'atkan pada tahun pertama dari Hijrah Rasulullah SAW. Hukumnya ialah sunat mu'akkad, yang oleh Nabi SAW selalu dikerjakan, dan disuruhnya semua lelaki dan perempuan agar mengunjunginya.

Mengenai shalat Hari Raya ini ada beberapa pembicaraan, kita ringkaskan sebagai berikut:

I). SUNAT MANDI, MEMAKAI WANGI-WANGIAN DAN MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBAIK.

Dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya seterusnya dari kakeknya: "Bahwa Nabi SAW memakai baju buatan Yaman yang indah pada tiap hari raya."

Dan dari Hasan as Shibti, katanya: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar pada hari raya itu mengenakan pakaian yang terbagus, memakai wangi-wangian yang terbaik dan berkurban dengan hewan yang paling berharga."

Berkata Ibnu Qaiyim : "Pada kedua hari raya itu, Rasulullah SAW biasa mengenakan pakaian yang terbaik, dan ada sepasang pakaian beliau yang khusus digunakannya pada shalat hari raya dan shalat Jum'at."

II). MAKAN DULU SEBELUM SHALAT IDHUL FITRI, SEBALIKNYA PADA IDHUL ADHA.

Disunatkan memakan beberapa biji kurma dengan jumlah ganjil sebelum pergi mengerjakan shalat 'Idhul Fitri, dan menangguhkan makan itu pada hari raya 'Idhul Adha sampai kembali pulang, kemudian baru memakan daging kurban kalau sedang berkurban.

Dari Anas, katanya: "Pada waktu 'Idhul Fitri Rasulullah SAW tidak berangkat ketempat shalat sebelum memakan beberapa buah kurma dengan jumlah yang ganjil."

Dan dari Buraidah, katanya: "Nabi SAW tidak berangkat pada waktu 'Idhul Fitri sebelum makan dulu,dan tidak makan pada waktu 'Idhul Adha sebelum pulang."

Dan dalam Al-Muwaththa tersebut dari riwayat Sa'id bin Musaiyab: "Bahwa orang diperintahkan makan dulu sebelum pergi shalat 'Idhul Fitri."
Berkata Ibnu Qudamah: "Dalam soal sunatnya mendahulukan makan pada hari 'Idhul Fitri sebelum pergi ketempat shalat itu, tidak kami ketahui adanya pertikaian."

III). PERGI KE TEMPAT SHALAT.

Shalat hari raya itu boleh dilakukan di masjid, tapi melakukannya dimushola, yakni lapangan diluar masjid lebih utama (kecuali di Kota Mekkah, maka mengerjakannya di Masjidilharam lebih utama dari tempat mana pun).

Dari Abu Hurairah r.a.: "Bahwa pada suatu hari raya, turun hujan, maka Nabi SAW pun bershalat dengan sahabat-sahabatnya di masjid."

IV). IKUT SERTANYA WANITA DAN ANAK-ANAK.

Disyari'atkan pada kedua hari raya itu keluarnya anak-anak serta kaum wanita, termasuk gadis atau janda, yang masih remaja atau yang sudah tua, bahkan juga wanita-wanita yang sedang haid, berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah: 
"Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita yang haid pada hari raya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikkan hari itu, juga doa dari orang Muslimin. Hanya saja supaya wanita-wanita yang haid menjauhi tempat shalat."

Dari Ibnu Abbas, katanya: "Bahwa Rasulullah SAW keluar dengan seluruh isteri dan anak-anak perempuannya pada waktu dua hari raya."

Juga dari Ibnu Abbas, katanya: "Saya ikut pergi bersama Rasulullah SAW (saat itu Abbas masih kecil), menghadiri hari raya 'Idhu Fitri dan 'Idhul Adha, kemudian beliau bershalat dan berkhotbah, dan setelah itu mengunjungi tempat kaum wanita, lalu mengajar dan menasehati mereka serta menyuruh mereka agar mengeluarkan sedekah."

V). MENEMPUH JALAN YANG BERBEDA.

Sebagian besar ahli berpendapat bahwa pada shalat 'Id disunatkan menempuh jalan yang berlainan ketika pergi dan pulang, baik sebagai imam dan makmum.

Dari Jabir r.a.: "Bahwa Rasulullah SAW pada waktu hari raya, menempuh jalan yang berlainan."

Dan dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Apabila Nabi SAW shalat pada hari raya, maka ketika pulang beliau menempuh jalan yang berlainan dengan waktu perginya."

Tetapi tidak mengapa kalau menempuh jalan yang sama, berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Hakim, juga Bukhari dalam At-Tarikh, yakni Bakar bin Mubasysyir, katanya:          "Saya berangkat pagi-pagi ketempat shalat hari raya Fitri dan Adha bersama para sahabat, dan kami menempuh jalan melalui lembah Bath-han. Sesampai ditempat shalat, kami pun bershalat dengan Rasulullah SAW, lalu kembali pulang dengan melalui jalan di lembah Bath-han tadi."


VI). WAKTU SHALAT 'IDHUL FITRI.


Waktunya ialah mulai terbit matahari setinggi kira-kira 3 (tiga) meter dan berakhir apabial telah tergelincir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Akmad bin Hasan al Banna' yang diterima dari Jundub, katanya: "Rasulullah SAW bershalat 'Idhul Fitri bersama kami, sedang matahari tingginya kira-kira 2 (dua) penggalah, dan bershalat 'Idhu Adha sedang tingginya kira-kira sepenggalah."


Berkata Ibnu Qudamah: "Disunatkan menyegerakan shalat Adha agar terbuka kesempatan yang luas buat berkurban, sebaliknya disunatkan mengundurkan shalat Fitri agar terbuka pula kesempatan luas buat mengeluarkan zakat fitrah. Dan dalam hal ini tidak mengetahui adanya pertikaian."


VII). ADZAN DAN QAMAT WAKTU SHALAT DUA HARI RAYA.


Berkata Ibnu Qaiyim: "Apabila Rasulullah SAW telah sampai di mushola, beliau memulai shalat tanpa adzan dan qamat, serta tidak mengucapkan 'Ash shalata jami'ah' Jadi menurut Sunnah, tidaklah dilakukan suatu apa pun dari hal-hal tersebut diatas."


Dari Ibnu Abbas dan Jabir, kata mereka: "Pada hari raya 'Idhu Fitri dan 'Idhu Adha, tidaklah diserukan adzan."


Dan Muslim meriwayatkan dari 'Atha, katanya: "Saya diberi tahu oleh Jabir, bahwa pada shalat 'Idhu Fitri itu tidak diserukan adzan, baik sebelum maupun sesudah imam keluar, tidak pula qamat, panggilan atau apa pun. Tegasnya pada hari itu tidak ada panggilan apa apa atau qamat."


Kemudian dari Sa'ad bin Abi Waqqash: "Bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat hari raya tanpa adzan dan qamat, dan waktu berkhotbah beliau berdiri, dan kedua khotbahnya itu beliau pisahkan dengan duduk sebentar."


VIII). TAKBIR PADA SHALAT DUA HARI RAYA.


Shalat hari raya itu dua raka'at. Pada raka'at pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah, disunatkan membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali, dan pada raka'at kedua, 5 (lima) kali dengan mengangkat kedua tangan setiap kali takbir.


Diterima dari 'Amar bin Syu'aib, dari ayahnya selanjutnya dari kakeknya: "Bahwa Nabi SAW bertakbir 12 (dua belas) kali, 7 (tujuh) kali pada raka'at pertama dan 5 (lima) kali pada raka'at kedua. Beliau tidak mengerjakan shalat sunat apa pun, baik sebelum atau sesudah shalat hari raya itu."


Dan menurut riwayat Abu Daud dan Daruquthni tersebut: "Bahwa Nabi SAW bersabda: 'Membaca takbir pada shalat Fitri itu adalah tujuh kali pada raka'at pertama dan lima kali pada raka'at kedua, dan bacaan dilakukan setelah itu."


IX). SHALAT SEBELUM ATAU SESUDAH SHALAT HARI RAYA.


Tidak terdapat suatu keterangan pun menyatakan adanya shalat sunat sebelum atau sesudah shalat hari raya. Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya tidak melakukan shalat apa pun bila datang ke mushola, baik sebelum atau sesudah shalat 'Id."


Dari Ibnu Abbas, katanya: "Pada hari raya Nabi SAW pergi ke mushola, lalu mengerjakan dua raka'at 'Id, dan tdak bershalat sebelum atau sesudahnya."


(Disarikan dari Kitab Fiqhus Sunnah, karangan Sayyid Sabiq Muhammad At-Tihami). Insya Allah bemanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar