Jumat

Memilih Suami

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillaahir rahmaanir rahiim...

Alhamdulillahi rabbil 'alamiin disini penulis akan menguraikan kembali mengenai fiqh cara pilih memilih suami menurut Islam, Insya Allah bermanfaat.

Kepada orang tua/wali dalam memilih suami buat puterinya, hendaknya dipilih laki-laki yang berakhlak, mulia dan baik keturunannya, agar nanti bisa menggaulinya dengan baik dan kalau mau mentalaknya, ia akan mentalak dengan baik pula.

Imam Ghazali dalam Kitab Ihya, berkata:
"Berhati-hati menjaga anak perempuan; itu lebih penting, sebab dengan kawin dia menjadi budak yang tidak gampang mudah lepas, sedang suaminya bisa bebas mentalaknya kapan saja dia suka."

Bila wali mengawinkan puterinya dengan laki-laki yang lalim atau fasik atau ahli bid'ah atau pemabuk berarti ia telah berbuat durhaka pada agamanya dan rela menerima kutukan Tuhan, karena ia telah putuskan tali keluarganya dengan memilihkan suami yang jahat kepada anaknya.

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Hasan bin Ali: "Saya punya seorang putri. Siapakan kiranya yang patut jadi suaminya menurut Anda?"
Jawabnya: "Seorang laki-laki yang taqwa kepada Allah Ta'ala. Sebab jika ia senang, ia akan sudi menghormatinya dan jika ia sedang marah, ia tak suka berbuat zalim kepadanya."

Aisyah r.a., berkata; "Kawin berarti perbudakkan. Karena itu hendaklah seseorang perhatikan ditempat mana ia lepaskan anak perempuannya."

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menikahkan saudara perempuannya dengan laki-laki fasik, berarti memutuskan tali keluarganya."

Ibnu Taimiyah berkata: " Suami yang selalu berbuat dosa tidak patut dijadikan suami."

Insya Allah bermanfaat. (Edy Rusman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar