Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shalat Dua Hari Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shalat Dua Hari Raya. Tampilkan semua postingan

Minggu

Shalat Dua Hari Raya

Ketupat Lebaran Idul Fitri
Bismillaahir rahmaanir rahiim...


Shalat dua hari raya ('Idul Fitri dan 'Idul Adha) itu disyaria'atkan pada tahun pertama dari Hijrah Rasulullah SAW. Hukumnya ialah sunat mu'akkad, yang oleh Nabi SAW selalu dikerjakan, dan disuruhnya semua lelaki dan perempuan agar mengunjunginya.

Mengenai shalat Hari Raya ini ada beberapa pembicaraan, kita ringkaskan sebagai berikut:

I). SUNAT MANDI, MEMAKAI WANGI-WANGIAN DAN MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBAIK.

Dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya seterusnya dari kakeknya: "Bahwa Nabi SAW memakai baju buatan Yaman yang indah pada tiap hari raya."

Dan dari Hasan as Shibti, katanya: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar pada hari raya itu mengenakan pakaian yang terbagus, memakai wangi-wangian yang terbaik dan berkurban dengan hewan yang paling berharga."

Berkata Ibnu Qaiyim : "Pada kedua hari raya itu, Rasulullah SAW biasa mengenakan pakaian yang terbaik, dan ada sepasang pakaian beliau yang khusus digunakannya pada shalat hari raya dan shalat Jum'at."