Kamis

Hukuman Sang Koruptor

 

Bismillaahir rahmaanir rahiim...
Korupsi termasuk pencuri/ghashab.? Kalau pencuri harus dipotong tangannya dan harus mengembalikan harta hasil korupsinya.

Dalam pandangan syari'at, korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqoh) dan perampokan (nahb).

Yang harus diperlakukan dalam ajaran Islam bagi seorang Koruptor adalah :
  1. Harus melunasi tanggungannya/mengembalikan harta yang ia korupsi.
  2. Dihukum dengan potong tangan bahkan hingga hukuman mati.
ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah SWT meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)”. (Hasyatul Jamal V/388).
_________________________

التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد وجه – إلى أن قال – أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت إعساره وإذا امتنع من الوفاء مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه كالصائل .اهـ

Ta’zir adalah bentuk pembelajaran tata krama agar bisa menimbulkan efek jera, dapat dilakukan dengan semacam memenjarakan, memukul dengan tanpa merusakkan anggota tubuh seperti dengan menampar, mengisolisir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam mukanya. Sedang ta’zir yang diberlakukan atas pengembalian harta benda dilakukan dengan mengekangnya hingga ia jatuh miskin, bila dalam kondisi mampu namun tidak mau mengembalikan harta tanggungannya dengan dipukuli hingga menyakitkannya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang menjarah hak orang lain).
(Tanwirul Qulub hal. 392)
__________________________

وَقَالَ مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْعُ لَازِمٌ بِكُلِّ حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوقَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ

Imam Malik berkata “Jika pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya, maka ia menanggung pengembaliannya dan jika buka orang kaya maka tidak harus. Dan hukuman potongan tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembalikan uang curian ketempat penyimpanan uang (semula) maka juga tidak menggugurkan hukuman potong tangan dan tanggung jawab mengembalikannya".
(Hasyiyah al-Jamal 21/188)
_______________________

والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة، ونحوهم.

Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindakan kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya.
(Al-Fiqh al-Islaam VII/518)

Wallaahu A'lamu Bis Showaab (Edy Rusman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar