Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Bismillaahir rahmaanir rahiim...
Alhamdulillah, dengan kerendahan hati disini penulis akan menguraikan mengenai fiqh adzan, Insya Allah bermanfaat.
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadh-lafadh tertentu. Dengan adzan tercapailah seruan untuk berjama'ah dan mengumandangkan syi'ar Islam.
Berkata Qurthubi dan lain-lain: "Walau kalimat-kalimatnya tidak banyak, tapi adzan mengandung soal-soal aqidah, karena ia di mulai dengan takbir dan memuat tentang wujud Allah Ta'ala dan kesempurnaan-Nya. Kemudian diiringi dengan tauhid dan menyingkirkan sarikat, lalu menetapkan kerasulan Muhammad SAW, serta seruan untuk patuh dan taat sebagai akibat pengakuan risalah karena ia tak mungkin dikenal kecuali dengan tuntunan Rasul.
Diterima dari Abu Hurairah r.a.: "Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Andainya tahulah manusia apa yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian tak ada jalan lagi bagi mereka untuk mendapatkan kecuali dengan memasang undian, tentulah akan mereka pasang undian itu.! Dan jika mereka tahu apa artinya menyegerahkan Dzuhur, tentulah mereka akan berlomba-lomba buat itu, begitu pun jika mereka mengerti kepentingan shalat-shalat Isya dan Shubuh, pastilah akan mereka datangi, walau akan merangkak sekalipun'!"
Dari Mu'awiyah: "Bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya para muadzdzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya dihari kiamat'."
Dari Barra bin Azib r.a., berkata: "Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 'Sesungguhnya Allah dan para Malaikat memberi shalawat terhadap shaf pertama, sedang muadzdzin diampuni dosa sepanjang suaranya, ucapannya dibenarkan oleh para pendengar, baik dari kalangan basah maupun yang kering, dan ia akan beroleh pahala sebanyak orang yang ikut shalat bersamanya'."
Dari Abu Darda r.a., katanya: "Saya dengar Rasulullah SAW bersabda: 'Bila 3 (tiga) orang mengerjakan shalat tanpa adzan dan qamat, maka mereka akan dikuasi oleh setan'!"
Dari Abu Hurairah r.a.: Telah berkata Rasulullah SAW: "Imam itu menjamin, sedang muadzdzin orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muadzdzin.!"
Dari Uqbah bin Amir, katanya: "Saya dengar Nabi SAW bersabda: 'Tuhanmu 'azza wa jalla kagum terhadap seorang gembala di sebuah padang di kaki bukit, dia serukan adzan lalu shalat. Maka berfirmanlah Allah azza wa jalla: Lihatlah hamba-Ku ini.! Ia adzan dan qamat ketika hendak shalat. Ia takut kepada-Ku maka telah Kuampuni hamba-Ku, dan Kumasukkan ia kedalam surga'."
Adzan mulai disyari'atkan pada tahun pertama dari hijrah. Sebab-sebab disyari'atkannya ialah seperti dinyatakan oleh hadits-hadits berikut :
Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar mengatakan: "Dulu kaum Muslimin berkumpul dan mengira-ngirakan waktu shalat dan tak ada orang yang menyerukan. Maka pada suatu hari mereka bicarakanlah hal itu. Di antaranya ada yang mengatakan: 'Pergunakan lonceng seperti orang-orang Nasrani'!
Ada pula yang menganjurkan: 'Lebih baik tanduk seperti serunai orang Yahudi'! Maka berkatalah Umar: 'Kenapa tidak disuruh saja seseorang buat menyerukan shalat'?
Maka bersabdalah Rasulullah SAW: 'Hai Bilal, bangkitlah'! Lalu serukan adzan."
Dari Abdullah bin Zaid Abi Rabbih, katanya: "Tatkala Rasulullah SAW menyuruh menyediakan lonceng buat dipukul guna menghimpun orang-orang untuk shalat, -- dalam suatu riwayat: sedang sebenarnya ia tidak suka karena sama dengan orang-orang Nasrani -- tiba-tiba waktu saya tidur, saya dikelilingi oleh seorang laki-laki yang membawa sebuah lonceng di tangannya.
Maka kataku kepadanya: "Hai hamba Allah! Apakah anda bersedia menjual lonceng itu'? Ujarnya: 'Apa gunanya buat anda'?.
'Buat memanggil orang untuk shalat'. ujarku.
'Maukah Anda saya tunjukkan yang lebih baik dari itu'?
'Baiklah', ujarku pula.
Maka katanya: 'Ucapkan sebagai berikut :
Allahu Akbar, Allahu Akbar (2x)
Asyhadu alla ilaha illa llah (2x)
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2x)
Hayya 'alash-shalat (2x)
Hayya 'alal-falah (2x)
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Laa ilaha illa 'llah'.
Kemudian ia undur sedikit lalu katanya: 'Jika shalat hendak didirikan bacalah sebagai berikut :
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Asyhadu alla ilaha illa'llah
Asyahadu anna Muhammadar Rasulullah
Hayya 'alash-shalat!
Hayya 'alal-falah!
Qad qamati shshalat (2x)
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Laa ilaha illa'llah'.
Dan tatkala hari telah pagi, saya pun datang mendapatkan Rasulullah SAW, lalu menceritakan apa yang saya alami. Maka ujarnya: Insya Allah, sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Berdirilah dengan Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kaudengar itu supaya diserukan, karena suaranya lebih baik dan lebih lantang daripada suaramu'.
Maka saya pun berdiri bersama Bilal dan saya ajarkanlah kepadanya bacaan-bacaan itu sementara ia adzan.!"
Selanjutnya katanya: "Suara itu kedengaran oleh Umar yang sedang berada di rumahnya, ia pun keluarlah dengan kainnya yang terjela dibelakang seraya katanya: 'Demi Tuhan yang telah mengutus Anda dengan kebenaran, saya juga bermimpi sebagaimana apa yang Anda impikan'!"
Maka Nabi SAW pun bersabda: "Maka bagi Allah segala puji."
Disyari'atkan bagi muadzdzin tatswib yakni mengucapkan waktu adzan Shubuh: setelah "Haiya 'alal-falah" "Ash Shalatu khairum minan naum". Selain dari shalat Shubuh tidaklah disyariatkan.
Dari sebagian sahabat Nabi SAW diterima hadits: "Bahwa Bilal mengucapkan qamat. Maka tatkala sampai kepada 'Qad qamatish shalah'. Nabi SAW pun mengucapkan: 'Aqamaha'llahu wa adamaha'. Dikecualikan pula sewaktu 'Hayya 'alash-shalah dan Hayya 'alal-falah', maka si pendengar hendaklah mengucapkan 'La haula wala quwwata illa billah'."
Baik muadzdzin maupun lainnya dibolehkan qamat. Demikian kesepakatan para ulama. Tetapi lebih utama bila muadzdzin itu sendiri yang mengucapkan qamat. Berkata Syafi'i: "Bila seorang laki-laki adzan, saya lebih suka jika ia sendiri yang mengucapkan qamat."
Dan berkata pula Turmudzi: "Mengenai soal ini, menurut kebanyakkan ahli, siapa yang adzan, maka dialah yang qamat.
Dari Mu'adz al Juhni, dari Nabi SAW, sabdanya: "Adalah kasar dibalik kasar, kufur lagi nifaq, bila seseorang mendengar muadzdzin Allah yang menyerunya kepada kemenangan, tetapi ia tak hendak menyahutinya."
Dari Anas bin Malik, katanya: "Telah dibaca orang qamat buat shalat,sedang Nabi SAW masih bicara di bawah empat mata dengan seseorang di samping mesjid. Maka Nabi SAW belum juga mengerjakan shalat, hingga orang-orang pun tertidur."
"Dan pada suatu hari Nabi SAW ingat bahwa ia dalam keadaan junub setelah orang qamat buat shalat. Maka Nabi SAW pun kembali pulang, lalu mandi, dan shalat bersama para sahabat tanpa qamat lagi."
(Insya Allah bemanfaat). Edy Rusman
Dari Abu Hurairah r.a.: Telah berkata Rasulullah SAW: "Imam itu menjamin, sedang muadzdzin orang yang dipercaya. Ya Allah, berilah petunjuk kepada para imam dan ampunilah para muadzdzin.!"
Dari Uqbah bin Amir, katanya: "Saya dengar Nabi SAW bersabda: 'Tuhanmu 'azza wa jalla kagum terhadap seorang gembala di sebuah padang di kaki bukit, dia serukan adzan lalu shalat. Maka berfirmanlah Allah azza wa jalla: Lihatlah hamba-Ku ini.! Ia adzan dan qamat ketika hendak shalat. Ia takut kepada-Ku maka telah Kuampuni hamba-Ku, dan Kumasukkan ia kedalam surga'."
Adzan mulai disyari'atkan pada tahun pertama dari hijrah. Sebab-sebab disyari'atkannya ialah seperti dinyatakan oleh hadits-hadits berikut :
Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar mengatakan: "Dulu kaum Muslimin berkumpul dan mengira-ngirakan waktu shalat dan tak ada orang yang menyerukan. Maka pada suatu hari mereka bicarakanlah hal itu. Di antaranya ada yang mengatakan: 'Pergunakan lonceng seperti orang-orang Nasrani'!
Ada pula yang menganjurkan: 'Lebih baik tanduk seperti serunai orang Yahudi'! Maka berkatalah Umar: 'Kenapa tidak disuruh saja seseorang buat menyerukan shalat'?
Maka bersabdalah Rasulullah SAW: 'Hai Bilal, bangkitlah'! Lalu serukan adzan."
Dari Abdullah bin Zaid Abi Rabbih, katanya: "Tatkala Rasulullah SAW menyuruh menyediakan lonceng buat dipukul guna menghimpun orang-orang untuk shalat, -- dalam suatu riwayat: sedang sebenarnya ia tidak suka karena sama dengan orang-orang Nasrani -- tiba-tiba waktu saya tidur, saya dikelilingi oleh seorang laki-laki yang membawa sebuah lonceng di tangannya.
Maka kataku kepadanya: "Hai hamba Allah! Apakah anda bersedia menjual lonceng itu'? Ujarnya: 'Apa gunanya buat anda'?.
'Buat memanggil orang untuk shalat'. ujarku.
'Maukah Anda saya tunjukkan yang lebih baik dari itu'?
'Baiklah', ujarku pula.
Maka katanya: 'Ucapkan sebagai berikut :
Allahu Akbar, Allahu Akbar (2x)
Asyhadu alla ilaha illa llah (2x)
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2x)
Hayya 'alash-shalat (2x)
Hayya 'alal-falah (2x)
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Laa ilaha illa 'llah'.
Kemudian ia undur sedikit lalu katanya: 'Jika shalat hendak didirikan bacalah sebagai berikut :
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Asyhadu alla ilaha illa'llah
Asyahadu anna Muhammadar Rasulullah
Hayya 'alash-shalat!
Hayya 'alal-falah!
Qad qamati shshalat (2x)
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Laa ilaha illa'llah'.
Dan tatkala hari telah pagi, saya pun datang mendapatkan Rasulullah SAW, lalu menceritakan apa yang saya alami. Maka ujarnya: Insya Allah, sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Berdirilah dengan Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kaudengar itu supaya diserukan, karena suaranya lebih baik dan lebih lantang daripada suaramu'.
Maka saya pun berdiri bersama Bilal dan saya ajarkanlah kepadanya bacaan-bacaan itu sementara ia adzan.!"
Selanjutnya katanya: "Suara itu kedengaran oleh Umar yang sedang berada di rumahnya, ia pun keluarlah dengan kainnya yang terjela dibelakang seraya katanya: 'Demi Tuhan yang telah mengutus Anda dengan kebenaran, saya juga bermimpi sebagaimana apa yang Anda impikan'!"
Maka Nabi SAW pun bersabda: "Maka bagi Allah segala puji."
Disyari'atkan bagi muadzdzin tatswib yakni mengucapkan waktu adzan Shubuh: setelah "Haiya 'alal-falah" "Ash Shalatu khairum minan naum". Selain dari shalat Shubuh tidaklah disyariatkan.
Dari sebagian sahabat Nabi SAW diterima hadits: "Bahwa Bilal mengucapkan qamat. Maka tatkala sampai kepada 'Qad qamatish shalah'. Nabi SAW pun mengucapkan: 'Aqamaha'llahu wa adamaha'. Dikecualikan pula sewaktu 'Hayya 'alash-shalah dan Hayya 'alal-falah', maka si pendengar hendaklah mengucapkan 'La haula wala quwwata illa billah'."
Baik muadzdzin maupun lainnya dibolehkan qamat. Demikian kesepakatan para ulama. Tetapi lebih utama bila muadzdzin itu sendiri yang mengucapkan qamat. Berkata Syafi'i: "Bila seorang laki-laki adzan, saya lebih suka jika ia sendiri yang mengucapkan qamat."
Dan berkata pula Turmudzi: "Mengenai soal ini, menurut kebanyakkan ahli, siapa yang adzan, maka dialah yang qamat.
Dari Mu'adz al Juhni, dari Nabi SAW, sabdanya: "Adalah kasar dibalik kasar, kufur lagi nifaq, bila seseorang mendengar muadzdzin Allah yang menyerunya kepada kemenangan, tetapi ia tak hendak menyahutinya."
Dari Anas bin Malik, katanya: "Telah dibaca orang qamat buat shalat,sedang Nabi SAW masih bicara di bawah empat mata dengan seseorang di samping mesjid. Maka Nabi SAW belum juga mengerjakan shalat, hingga orang-orang pun tertidur."
"Dan pada suatu hari Nabi SAW ingat bahwa ia dalam keadaan junub setelah orang qamat buat shalat. Maka Nabi SAW pun kembali pulang, lalu mandi, dan shalat bersama para sahabat tanpa qamat lagi."
(Insya Allah bemanfaat). Edy Rusman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar